Pengajuan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Ratna akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menngajukan seluruh saksi dan ahlinya.
"Setelah jaksa menyampaikan, mengajukan seluruj ahlinya kan kesempatan kami lagi berdasarkan hukum. Kami akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli juga. Kurang lebih dua-tiga orang lah ya," tutur Insank.
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini menghadirkan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli yang dihadirkan terdiri dari ahli sosiologi, bahasa, pidana dan ahli digital forensik.
Ratna Sarumpet sebelumnya mengatakan saksi ahli yang diajukan jaksa akan memberatkan dakwaan kepada dirinya. "Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya gak tau, kalau dari jaksa itu memberatkan dong," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.
Diketahui sebelumnya kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.