Anies Naikkan Tarif Pajak Lahan Kosong di Sepanjang Jalan Protokol

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 12:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan kebijakan berupa menaikkan pajak lahan kosong yang berada di sepanjang jalan protokol. Keputusan itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu.

Kenaikan pajak lahan kosong di jalan protokol Ibu kota itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.

Lahan kosong yang terkena imbas kenaikkan pajak itu di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

Anies menyebut, kebijakan itu membuat para pemilih lahan yang biasa dikelola oleh swasta, nantinya bakal menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakses masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen. Apabila tidak menyediakan RTH, maka beban pajak lahan itu akan naik hingga 200 persen dari tarif sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya