"Ketiga, mengoptimalkan rekrutmen petugas dan bimbingan teknis. Ketentuan syarat usia minimal 17 tahun bagi petugas yang sudah diperbaiki Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 penting diupayakan sebagai bagian penguatan partisipasi pemilu di aspek tenaga penyelenggara," tuturnya.
Kemudian yang keempat menurut Titi, KPU harus segera memertimbangkan penerapan teknologi rekapitulasi suara secara elektronik agar mengurangi beban pengadministrasian pemilu yang melelahkan di TPS.
"Pilihan atas teknologi harus dilakukan secara matang, inklusif, dengan waktu yang cukup untuk melaksanakan uji coba berulang dan memadai, serta melakukan audit teknologi secara akuntabel," kata Titi menandaskan.
(Rizka Diputra)