Polri: Angkutan Barang Mudik Bakal Dibatasi

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Sabtu 27 April 2019 17:30 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepolisian memastikan akan ada pembatasan angkutan barang selama arus mudik berlangsung pada tahun ini. Pembatasan itu disebut akan berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, meski belum ada keputusan resmi, ia menyebut pembatasan angkutan barang itu akan berlaku pada 31 Mei, 1 dan 2 Juni.

"Memang kemarin ada pembatasan-pembatasan yang belum dipublikasikan, belum ditetapkan. Tapi pada saat 31 Mei, tanggal 1 dan 2 (Juni), itu semua tidak bergerak, khususnya tiga sumbu ke atas," kata Refdi, Sabtu (27/4/2019).

 

Pembatasan angkutan barang ini, lanjut Refdi, bakal berlaku kembali pada 7-9 Juni. Ia menekankan pembatasan ini lebih dititikberatkan pada kendaraan bersumbu tiga ke atas.

Refdi belum menyebut pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan mana saja. Namun ia menyebut kebijakan tersebut bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya