JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun fiskal kadaster untuk mendata objek-objek pajak di Ibu Kota. Program itu dilaksanakan untuk mempermudah penagihan objek pajak berdasarkan fakta lapangan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, fiskal kadaster adalah proses pengukuran tanah dan bangunan yang kini tengah berdiri di Jakarta secara berkelanjutan.
Ia mengaku akan memberi sanksi kepada warga Ibu Kota jika ketahuan sengaja memalsukan data luas tanah yang dimilikinya. Namun, ia tak menjelaskan terkait sanksi yang akan diterapkan.
"Sehingga apa yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi. Bila ada selisih di situ, nanti kita akan koreksi. Dan kalau ternyata kesengajaan, nanti ada sanksi," kata Anies di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2019).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyebut, penyusunan fiskal kadaster baru dimulai di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanah Abang, Cilandak, Kebayoran Baru, dan Penjaringan.
Ada sekira 700 petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan. Ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang benar pada, terkait kepemilikan objek pajak.
"Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek. Mereka akan dibekali dengan alat. Sehingga InsyaAllah bisa memastikan akurasi data," ujarnya.
Anies menargetkan pendapatan fiskal kadaster rampung Desember 2019. Ia berencana menyusun fiskal kadaster untuk seluruh kecamatan di Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI punya data lengkap terkait informasi tentang tanah mulai dari hak, batasan, hingga tanggung jawabnya.
(Awaludin)