Diduga, ada pemberian uang Rp2 miliar dari Menteri Enggar kepada Bowo Sidik Pangarso. Uang Rp2 miliar tersebut disinyalir sebagai pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengena perdagangan gula kristal rafinasi.
KPK sendiri sedang menelusuri sumber uang Rp8 miliar milik Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019. Uang Rp8 miliar tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang di antaranya berasal dari Menteri Enggar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Pangarso 40 Hari Kedepan
"Tentu kami akan telusuri lebih lanjut informasi-informasi yang relevan terkait dengan sumber dana dari sekitar Rp8 miliar tersebut," terang Febri.
Bowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi. Dalam perkara suapnya, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.