Polisi Sita 2 Senpi dari Tersangka Narkoba di Madura

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 29 April 2019 15:53 WIB
2 Senpi yang diamankan petugas (Foto: Syaiful/Okezone)
Share :

Baca Juga; Edarkan Sabu & Ekstasi, Pemandu Lagu Karaoke Ditangkap BNN

Menurut Barung, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga menyita dua pucuk senpi dari tersangka Sipudin. Pihaknya juga masih mendalami apakah kedua tersangka masih satu jaringan atau tidak.

Untuk tersangka Sipudin akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) , 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.

"Sementara tersangka Solihin dijerat pasal 112 ayat (2) ,114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Barung.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya