JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita menilai ada sejumlah petunjuk yang menunjukkan niat untuk mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan eksistensi pemerintahan. Romli menegaskan, upaya itu merupakan bentuk dari pelanggaran terhadap konstitusi atau UUD 1945.
"Adanya niat mendeligitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU yang merupakan pelanggaran konstitusi UUD 45," kata Profesor Romli dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (30/4/2019).
Petunjuk tersebut seperti tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis dan masif oleh pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap pemerintah dan KPU dalam pemilu 2019 yang dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.