JAKARTA – Hari Buruh Internasional atau May Day 2019 diperingati oleh berbagai organisasi pekerja, salah satunya Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) Nahdlatul Ulama. Dalam momentum ini, organisasi tersebut meminta pemerintah segera mendorong revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kita meminta agar pemerintah segera mendorong revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan revisi terbatas UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh pasal-pasal yang telah di judicial review di MK dan kondisi pekerja di era ekonomi digital," kata Presiden K Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5/2019).
K Sarbumusi juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan memasukkan peran tripartit dalam skema pengupahan. Menurut Syaiful, peran tripartit sangat diperlukan untuk membuat skema pengupahan tersebut.
"Menjadi sebuah keharusan revisi PP 78/2015 dengan memasukkan peran tripartit, yang akan membuat skema upah dan membuat kebijakan meminimalkan disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia," tutur Syaiful.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI tersebut, pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal tersebut.
"Pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal dan rentan melalui alokasi anggaran untuk jaminan sosial, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, akses terhadap pasar kerja dan akses terhadap keuangan," tuturnya.