Romi Kembali ke Rutan Tadi Malam, Usai Dokter Sebut Tak Perlu Dirawat Lagi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 11:11 WIB
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) dicabut.  Pencabutan tersebut dilakukan kemarin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima informasi dari tim dokter RS Polri Kramat Jati bahwa Romahurmuziy sudah ‎tidak perlu lagi dirawat inap. Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pada malam tadi langsung mencabut pembantaran Romi dan membawanya kembali ke Rutan.

 Baca juga: KPK Akan Cabut Pembantaran Romi Usai Dapat Laporan RS Polri

"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/5/2019).

 

Romi sendiri dibantarkan penahanannya karena sakit yang diderita sejak Selasa, 2 Maret 2019. Romi dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, ‎karena mengalami sakit gangguan pencernaan. Menurut perhitungan waktu, dirinya mendapatkan pembantaran sekira 2 bulan hingga tadi malam.

"KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan‎. Tadi malam (2 Mei 2019)," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

 Baca juga: KPK Akan Periksa Menteri Agama Terkait Romi Hari Ini

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

 Baca juga: Dibantarkan di RS Polri, Penyakit Romi Masih Misterius

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya