Ke-14 tersangka itu adalah, SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), HR (34).
"Sindikat jaringan tersebut telah mengedarkan narkoba dari Malaysia melalui Aceh, Medan, Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan," ujar Eko.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda minimal 10 miliar rupiah," tutup Eko.
(Awaludin)