“Sudah kita laporkan ke pihak Lion Air. Kita menunggu respon dari pihak managemen Lion Air,” kata Rifan, mewakili Asosiasi Perhotelan Surabaya.
Pihak Lion Air sendiri melalui keterangan tertulis telah mengkonfirmasi kejadian itu dan membenarkan bahwa awaknya yang berinisial AG melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur. Atas perbuatannya, perusahaan mengeluarkan kebijakan larangan terbang atau grounded untuk pilot itu.
“Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.
Danang menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi untuk memperkuat langkah penyelidikan. Adapun proses penyelidikan terhadap pilot ini diserahkan kepada pihak berwenang. Menurut Danang, entitasnya akan kooperatif dalam mengawal proses penyelidikan terhadap pilotnya tersebut. Bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa AG terbukti bersalah, Lion Air akan memberhentikan pilotnya.
(Awaludin)