JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali ke khitah, yakni menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana amanat undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ya laksanakan saja menurut ketentuan undang-undang. Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Huda kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Menurutnya, KPK dalam hal penindakan seharusnya trigger mechanism yaitu mendorong kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan KPK yang melakukan penindakan sendiri.
“KPK itu mendorong agar Polri dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan korupsi dengan baik, namanya trigger mechanism. Jadi, tidak dilaksanakan undang-undang, dijalankan semau-maunya menurut mereka sendiri semua,” ujarnya.
(Baca Juga: Penindakan KPK Berantas Korupsi Dianggap Tak Berikan Efek Jera)