KPK Harus Kembali ke Khitah sebagai Trigger Mechanism Pemberantasan Korupsi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2019 20:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali ke khitah, yakni menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana amanat undang-undang dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Ya laksanakan saja menurut ketentuan undang-undang. Yang jadi persoalan sekarang kan KPK tidak berjalan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Huda kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).

Menurutnya, KPK dalam hal penindakan seharusnya trigger mechanism yaitu mendorong kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum korupsi dengan baik, bukan KPK yang melakukan penindakan sendiri. 

“KPK itu mendorong agar Polri dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan korupsi dengan baik, namanya trigger mechanism. Jadi, tidak dilaksanakan undang-undang, dijalankan semau-maunya menurut mereka sendiri semua,” ujarnya.

(Baca Juga: Penindakan KPK Berantas Korupsi Dianggap Tak Berikan Efek Jera)

Maka dari itu, Huda mengatakan komposisi penyidik KPK idealnya itu dari Polri dan Kejaksaan agar mereka bisa bekerja sama dalam memberantas kejahatan korupsi. Sehingga, KPK bukan malah mengerjakan kasus korupsi sendiri.

“KPK itu trigger mechanisme, yakni mekanisme yang memicu penegakan hukum yang lebih baik yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan. Jadi bagaimana dia (KPK) menggalang kekuatan Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi, bukan jalan sendiri,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya Komisioner KPK membaca lagi asbabun nuzul lahirnya UU KPK. Karena, khawatir Komisioner KPK tidak mengerti undang-undang tersebut.

“Coba baca asbabun nuzul UU KPK itu, didasari oleh fakta di mana Polri dan kejaksaan dianggap belum cukup efektif untuk memberantas korupsi. Maka, perlu namanya komisi pemberantas korupsi yang berfungsi sebagai trigger mechanisme,” katanya.

Jadi, kata Huda, KPK harusnya menguatkan Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukan jalan sendiri-sendiri. Karena, Indonesia itu cukup luas dan KPK cuma ada satu lembaganya di Indonesia.

“Mana mugkin KPK bisa menjangkau korupsi yang ada di Papua. Di pelosok-pelosok itu ya ada polisi, kejaksaan. Itu harus didorong supaya bisa mencegah dan menanggulangi korupsi, begitu amanat undang-undang tapi dijalankan tidak begitu,” katanya.

(Baca Juga: Abraham Samad Beri Energi ke Pimpinan KPK untuk Tuntaskan Masalah Internal)

Huda mengatakan, walaupun KPK melakukan penindakan sendiri, tapi harus yang kelas kakap. Misalnya, penuntasan kasus dugaan korupsi Hambalang, Century dan lainnya.

“Justru tugas dia tidak dikerjakan, malah tugas polisi dan kejaksaan yang dia (KPK) garap. Berapa sih duit negara yang berhasil diselamatkan dibanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk KPK? Tidak sebandinglah,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya