Maka dari itu, Arief menyebutkan tidak mungkin jika KPU harus mengerjakan berkas rekap pemilu dalam negeri dalam waktu 3 hari saja. Apalagi jumlahnya mencapai 114 berkas, dengan rincian 80 berkas rekap legislatif dan 30 berkas pemilihan presiden.
"KPU juga akan menetapkan (pemilu) DPD dari 34 provinsi, jadi jumlahnya juga cukup banyak," katanya.
(Baca Juga: Prabowo-Sandi Menang 53,33% Suara di Bandarlampung, Jokowi-Ma'ruf 46,66%)
Dengan skema dua rapat pleno, ia mengimbau para pihak terkait seperti Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu beserta komponen rekapitulasi lain, menyiapkan agar dapat membagi peserta menjadi dua.
"Tapi itu akan kita mulai besok, kalau hari ini ribet mengatur perelengkapan teknisnya," tutur Arief.
(Arief Setyadi )