Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 13:11 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Negara.
Share :

Menurut dia, penyiapan revisi undang-undang tersebut termasuk dalam bagian tahap penyiapan rencana awal pemindahan Ibu Kota di luar Pulau Jawa. Ia pun berharap DPR dapat menyetujuinya dengan cepat.

"Nantilah (diajukannya ke DPR), pokoknya kita tunggu sampai semua mulus," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang belum menyebut secara pasti lokasi kota baru sebagai tempat pemindahan Ibu Kota. Ia hanya mengatakan, saat ini ada empat sampai lima provinsi sebagai kandidat Ibu Kota baru.

"Posisinya yang lebih di tengah, kandidatnya antara 4 sampai 5 provinsi. Nanti akan kita lihat lagi secara mendalam," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya