Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Investor Bisa Kuasai Lahan IKN 190 Tahun, Jokowi : Itu Sesuai Undang-Undang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |14:07 WIB
Investor Bisa Kuasai Lahan IKN 190 Tahun, Jokowi : Itu Sesuai Undang-Undang
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal investor bisa "menguasai" lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sampai 190 tahun.

Menurutnya pemerintah memang mengizinkan Hak Guna Usaha atau HGU hingga 190 tahun di IKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN.

“Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, ia menuturkan bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.

 BACA JUGA:

“Kita ingin memang IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Kepala Negara mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” jelasnya.

 Ilustrasi

Pembangunan IKN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Harapannya bisa mendatangkan investasi lebih banyak masuk ke IKN.

 BACA JUGA:

Lewat aturan tersebut para calon investor bahkan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Jumat 12 Juli 2024.

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement