Kepala Bappenas: Kita Butuh Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 13:11 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Negara.
Share :

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa masih memerlukan dukungan politik di Parlemen.

Dukungan politik DPR tersebut bisa dilakukan dengan membentuk undang-undang yang menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara.

“Sekarang DKI Jakarta dasarnya jadi Ibu Kota ada undang-undangnya. Kita masih butuh undang-undang," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

(Baca juga: Ini 13 Negara yang Berhasil Memindahkan Ibu Kota, Bisa Jadi Rujukan Indonesia)

Adapun, Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Menurut dia, penyiapan revisi undang-undang tersebut termasuk dalam bagian tahap penyiapan rencana awal pemindahan Ibu Kota di luar Pulau Jawa. Ia pun berharap DPR dapat menyetujuinya dengan cepat.

"Nantilah (diajukannya ke DPR), pokoknya kita tunggu sampai semua mulus," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang belum menyebut secara pasti lokasi kota baru sebagai tempat pemindahan Ibu Kota. Ia hanya mengatakan, saat ini ada empat sampai lima provinsi sebagai kandidat Ibu Kota baru.

"Posisinya yang lebih di tengah, kandidatnya antara 4 sampai 5 provinsi. Nanti akan kita lihat lagi secara mendalam," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya