Jokowi Ingin Selesaikan Sengketa Tanah, Masyarakat Sumut Siap Bantu Data

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 06 Mei 2019 17:31 WIB
Lahan (Okezone)
Share :

“Kami dukung langkah Presiden untuk menyelesaikan konflik tanah, terkhusus lahan eks HGU PTPN II di Sumatera Utara. Untuk itu, kami siap memberikan data permasalahan sengketa lahan, khususnya sengketa antara rakyat dengan PTPN II kepada Presiden,” kata Trie Yanto Sitepu dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2019).

Trie menjelaskan sesuai UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan UUPA, tidak ada istilah Tanah Milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai oleh Negara. Trie menambahkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 telah jelas dan tegas mengamanatkan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

 Baca juga: Polemik HGU: Data Kepemilikan Lahan "Masih Ditutup" dari Publik

Trie mempertanyakan pernyataan Kakanwil BPN Sumatera Utara baru-baru ini yang menyerukan kepada warga yang lahannya masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektar agar segera menunaikan kewajibannya membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Trie menegaskan pernyataan ini seolah ingin menegaskan bahwa tanah eks HGU PTPN II tidak gratis.

Trie juga mempertanyakan diktum ketiga dan keempat SK Kepala BPN No 42, 43, 44 Tahun 2002 serta surat keputusan Kepala BPN No.10 tahun 2004 yang menyatakan perlunya izin pelepasan aset dari Menteri BUMN, sementara status tanah milik negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya