JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Selasa 7 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi Meringankan untuk Saya)
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli untuk meringankan kliennya itu. Salah satunya yang akan dihadirkan adalah Fahri Hamzah.
"Rencana ada tiga orang; dua (saksi) fakta, satu (saksi) ahli. Asisten Ibu Ratna Sarumpaet dan Bang Fahri Hamzah," kata Desmihardi saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Terkait saksi ahli, Desmihardi mengatakan pihaknya mendatangkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI). Kendati demikian, dirinya tidak menyebut siapa saksi yang dimaksud.
"Ahli bahasa dari UI," tutur Desmihardi.
(Baca juga: Pesan WA Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon-Said Iqbal Dibongkar di Persidangan)
Dalam kasus ini sendiri Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dua dakwaan.
Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Hantoro)