JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Global Energi Manajemen, Mah Riana untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN non-aktif Sofyan Basir.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil empat saksi lain. Mereka yakni Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Slamet Eko Wartono, dua pihak swasta bernama Mahbub dan Mustahal serta seorang guru swasta Rochmat Fauzi Trioktiva.