JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan Tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang senilai Rp775 juta dari pihak swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua, untuk proyek Jembatan Ambayan dan Mesjid Agung Solok Selatan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Jembatan dan Masjid
"Diduga pemberian uang yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Dengan rincian Rp410 juta bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).