Bupati Solok Selatan Diduga Terima Rp775 Juta dari Suap Jembatan dan Masjid Agung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2019 17:13 WIB
Korupsi (Okezone)
Share :

"Sikap koperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertaggungjawaban pidananya," tegas Basaria.

 Baca juga: Bupati Solok Selatan Hormati Proses Hukum di KPK

Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya