Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni saat dikonfirmasi Okwzone, Selasa (7/5/2019) mengatakan, surat tertanggal 16 April 2019 itu memang benar dari KASN.
Menurutnya, sesuai prosedur bahwa laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebelumnya harus dilakukan permintaan klarifikasi kepada pihak yang diduga mlakukan pelanggaran dan pihak terkait lainnya.
"Kami meminta atasan ASN (UAS) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas untuk meminta klarifikasi kepada UAS dan hasilnya disampaikan kepada KASN. Hasil klarifikasi tersebut sebagai bahan pengambilan keputusan KASN," ujar Nurhasni.
Sementara untuk pemberhentian seseorang dari status ASN, menurut dia, harus melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan.
(Awaludin)