"Sidang berikutnya karen berhubung saya sendiri akan menjalankan ibadah kemudian baru kembali nanti tanggal 27 sehingga jadi agak panjang, saya tetapkan jadwal sidang ini pada tanggal 28 Mei hari Selasa," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Kedua Joko Driyono, Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Hadir Sebagai Saksi
Dalam perkara ini PLT PSSI itu didakwa bersama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.
Dirinya juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)