Eggi Sudjana Tersangka, TKN: People Power Tindakan ke Arah Makar

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 17:07 WIB
Abdul Kadir Karding (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Abdul Kadir Karding mengomentari mengenai penetapan tersangka kasus mengganggu keamanan negara atau makar yang diduga dilakukan oleh Eggi Sudjana.

"Ya tentu pihak kepolisian melakukan penetapan tersangka itu sudah disertai oleh alat bukti minimal 2 alat bukti. Dan dari sisi pengertian people power niatnya maupun pengertian dalam konteksnya," ujar Karding kepada awak media, Kamis (9/5/2019).

"People power itu satu gerakan yang dilakukan secara masif dan administratif dalam bentuk pengerahan massa yang sebenarnya tujuannya tidak mempercayai lembaga-lembaga atau instrumen-instrumen negara yang diatur oleh Undang-Undang," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bahwa people power merupakan gerakan yang melanggar hukum, karena bertujuan untuk melawan pemerintah, dan dapat mengancam keamanan negara.

"Kita sebut gerakan people power itu adalah untuk melawan negara, melawan pemerintah yang sedang berkuasa dan kekuasaan dijamin oleh UU. Jadi dari sisi itu, segala ucapan dengan niat people power memang dalam pandangan pribadi saya dapat disebut tindakan ke arah bahkan menuju makar," ungkap Karding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya