KPK ke Pejabat Negara: Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 12:44 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

‎Menurut Febri, nilai-nilai leluhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena, sambungnya, gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan PN ingin memberikan gratifikasi," imbuhnya.

Jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak, kata Febri, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya