Sofyan Basir Gugat Praperadilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 13:09 WIB
Sofyan Basir (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Sofyan Basir mengajukan gugatan tersebut pada Rabu, 8 Mei 2019.

Sofyan Basir menggugat KPK terkait penetapan status tersangka ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau terhadap dirinya. Surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir tersebut telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

"Iya benar (sudah mengajukan gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (10/5/2019).

Berdasarkan petitum surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir dari laman resmi PN Jaksel, Dirut non-aktif PT PLN tersebut mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya