Dipimpin Wiranto, Ini Anggota Pengarah dan Anggota Tim Asistensi Hukum

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2019 10:22 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Tim itu dibentuk untuk menilai dan menyelesaikan permasalahan hukum pada pemilu serentak lalu.

Tim dipimpin langsung oleh Wiranto didampingi sejumlah pengarah seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, juga dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Adapun anggotanya terdiri dari 24 ahli hukum dan akademisi hukum.

Berikut anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam sesuai keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Sabtu (11/5/2019):

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya