Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.
Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Karena itu, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut. Untuk penutupan perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," katanya.
Diharapkan dengan penutupan perlintasan tersebut, ke depan tidak ada lagi insiden kereta api dengan kendaraan bermotor.
(Angkasa Yudhistira)