Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan Zein.
(Baca juga: Pekan Depan Kivlan Zen Bakal Diperiksa sebagai Saksi)
Maka itu, ia diperbolehkan kembali berpelesiran ke luar negeri. Pencabutan pencekalan dilakukan setelah Kemenkumham menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabutnya.
Sedangkan sebelum dicabut, Kivlan Zein dicegah untuk pergi ke luar negeri. Ia pun pada Jumat 10 Mei 2019 tidak bisa terbang ke Brunei Darussalam.
(Hantoro)