Status Eggi dinaikkan ke tersangka setelah pihaknya menggelar perkara pada 7 Mei 2019. Dalam gelar kasus, ditemukan kecukupan alat bukti untuk jadi tersangka seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dalam surat panggilan itu, perbuatan Eggi Sudjana diduga bertentangan dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung, caleg PDI Perjuangan ke Polda Metro Jaya, setelah beredar video bahwa Eggi menyuarakan gerakan pengerahan massa atau people power.
(Arief Setyadi )