Bupati Jepara Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Mei 2019 15:49 WIB
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"AM (Ahmad Marzuqi), Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan atas ‎praperadilan perkara penggunaan dana bantuan parpol di PN Semarang. Dia ditetapkan bersama Hakim PN Semarang, Lasito.


Baca Juga : Hakim Non-Aktif PN Semarang Lasito Akhirnya Ditahan KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya