JAKARTA – Sikap HS yang menjadi tersangka kasus dugaan makar lantaran mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berbeda ketika diciduk anggota Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap di kediamannya, HS terlihat lesu. Berbanding terbalik dengan sikapnya yang garang ketika melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Jokowi dalam kerumunan massa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi)
Bahkan, HS di hadapan penyidik yang menangkapnya mengaku bersalah lantaran melontarkan ancaman tersebut. Tak hanya itu, dia mengelus dada ketika mengakui kesalahannya tersebut.
"Di situ saya emosional. Memang saya ngakuin salah," kata HS sebagaimana tergambarkan dalam video penangkapan yang diunggah dalam akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu 12 Mei 2019.
View this post on Instagram
A post shared by Jacklyn Choppers (@jacklyn_choppers) on May 12, 2019 at 12:20am PDT
Pelaku ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu pagi sekira pukul 08.00 WIB. Adapun alamat tinggal HS yakni di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Presiden Jokowi PKI di Medsos)
HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dengan mengucapkan kata-kata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Pelaku pun diancam pasal berlapis.
Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang Perbuatan Makar, Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
(Hantoro)