Saat ditangkap, diketahui burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengangkutan burung di satu kapal, dan polisi segera bertindak hingga akhirnya dapat mengungkap dugaan penjualan satwa dilindungi.
Saat ini sarana pengangkut barang bukti beserta nakhoda ditahan di Markas Polres Indragiri Hilir.
(Hantoro)