Pelaku sebenarnya bukan kali ini saja berbuat cabul. Dia adalah seorang residivis kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil. Namun nahas, anak yang dilahirkan oleh putrinya dari kelakuan bejat sang ayah meninggal dunia pada 2010 silam.
"Tersangka AR juga pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapsel pada tahun 2010 yang lalu. Tersangka tega menggarap putri kandungnya sendiri hingga hamil. Namun bayinya meninggal dunia. Tersangka baru dua tahun menghirup udara bebas," kata Alex.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)