Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 15:36 WIB
Romahurmuzy usai diperiksa KPK (foto: Heru/Okezone)
Share :

"Hasil penyadapan termohon telah memiliki bukti-bukti yang cukup. Menimbang bahwa seluruh bukti diatas, kegiatan penyidikan, penyitaan, telah sah menurut hukum," tambahnya.

Adapun terkait dengan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses di praperadilan sebab sejumlah materi tersebut sudah masuk kedalam pokok perkara.

Sebelumnya Romi mengajukan gugatan terkait penetepan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya