JAKARTA - Eggi Sudjana telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penahanan itu dilakukan pada Selasa 14 Mei 2019 malam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," kata Argo, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut Argo, politikus PAN itu sudah mendekam di dalam Rutan Polda Metro Jaya sejak pukul 23.00 kemarin malam. Eggi akan ditahan dalam 20 hari ke depan.