Ini Modus Tersangka Masturbasi di Kos Wanita Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 00:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," sambungnya.

Dijelaskan Made, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya, pertama dengan cara berpura-pura mengantarkan paket ke rumah kos tersebut pada, Jumat (10/5/2019). Dia melanjutkan, merasa tidak puas kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya itu kembali di tempat yang sama pada Minggu kemarin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya