PTUN Batalkan Sertifikat Pemprov DKI atas Taman BMW

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:22 WIB
Maket Stadion BMW (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) terkait sengketa lahan eks Taman BMW yang berada di Kelurahan Papanggo, Sunter, Jakarta Utara. 

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Rabu (15/5/2019).

(Baca Juga: Stadion "Old Trafford" Anies-Sandi, Apa Kabarmu?)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya