PTUN Batalkan Sertifikat Pemprov DKI atas Taman BMW

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:22 WIB
Maket Stadion BMW (Foto: Ist)
Share :

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Di mana, dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).

Dalam pertimbangan hakim, BPN Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Pasalnya, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta.

(Baca Juga: PT Jakpro Targetkan Pembangunan Stadion BMW Selesai dalam 3 Tahun)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya