Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan SHP yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Di mana, dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).
Dalam pertimbangan hakim, BPN Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Pasalnya, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta.
(Baca Juga: PT Jakpro Targetkan Pembangunan Stadion BMW Selesai dalam 3 Tahun)
(Arief Setyadi )