(Baca Juga: Sebar Video Hoaks Pemilu, Pria Ini Diamankan Polisi)
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang berkait dengan kegiatan tersebut. Dan, dikatakan jika kegiatan penghitungan suara di PPK tersebut berlangsung terbuka.
(Baca Juga: Diduga Sebar Hoax soal Pilpres, 2 ASN Purwakarta Terancam Dipecat)
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 14 ayat (1) Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
(Khafid Mardiyansyah)