JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan risalah rapat Anggota Komisi VI DPR fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Dokumen risalah rapat Bowo Sidik Pangarso disita saat KPK memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada hari ini.
Indra sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sewa menyewa kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk keperluan distribusi pupuk.
"Banyak (yang disita), beberapa risalah rapat yang dipimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo tidak sebagai pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Indra menjelaskan ada sekira 18 dokumen yang disita oleh KPK pada pemeriksaannya kali ini. "Keseluruhannya ada 18 dokumen," terang Indra.
Bowo menerangkan, pemeriksaan kali ini ia dikonfirmasi soal rapat-rapat Bowo Sidik Pangarso. Salah satu yang ditelisik KPK lewat pemeriksaan Sekjen DPR yakni soal rapat dengan pihak BUMN.
"Mengonfirmasi menyangkut absensi rapay pada laporan singkat pada Komisi VI DPR, yang rapat itu dipimpin oleh Pak Bowo yang dihadiri oleh beberapa BUMN," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Suap 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bahwa ada dokumen terkait risalah rapat Bowo Sidik Pangarso yang diserahkan oleh Sekjen DPR pada pemeriksaan hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya.
"Tadi Sekjen DPR menyerahkan beberapa dokumen risalah rapat, ini kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," terang Febri saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, KPK telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
(Edi Hidayat)