Besok, Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Terkait Hoax

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2019 11:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Nama Ani Hasibuan sendiri muncul dan ramai diperbincangkan ketika ikut-ikutan mengomentasi soal dugaan kejanggalan dari meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai Pemilu 2019. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya