SEMARANG - Seorang anggota polisi berinisial TTP berpangkat brigadir menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena diberhentikan dengan tidak dengan hormat atau dipecat.
Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal, di Semarang, Kamis (16/5/2019), mengatakan bahwa kliennya dipecat pada Desember 2018.
Ia menjelaskan bahwa pekara kliennya itu bermula pada Februari 2017 ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual. Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya seperti diwartakan Antaranews.