Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bolos Kerja Sejak 2016, Polisi di Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2020 |16:32 WIB
Bolos Kerja Sejak 2016, Polisi di Lubuklinggau Dipecat Tidak Hormat
Proses Pemecatan Tiga Polisi di Lubuklinggau (Foto: Era Neizma)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau memberhentikan tiga anggota polisi secara tidak hormat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiga polisi itu adalah Bripda IM, Aipda ZP dan Bripka HN. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dalam berdinas di kepolisian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH tersebut, dalam sambutannya ia menyampaikan proses pemecatan tiga Polisi ini sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) yang dikeluarkan oleh Polisi daerah (Polda) Sumsel.

“Ketiganya tidak hadir karena ada yang masih desersi dan menjalani rehabilitasi,” katanya.

Ditambahkan Mustofa, pemecatan ketiganya dikarenakan tidak pernah masuk kerja atau dinas atau kita kenal dengan disersi berturut-berturut tidak pernah masuk kerja selama 30 hari. Dan diketahui bahwa Ketiga anggotanya ini memang sudah lama tidak masuk dinas, bahkan ada satu anggota yang sejak tahun 2016 lalu sudah tidak masuk kerja.

"Memang mereka sudah selayaknya dilakukan PTDH, proses PDTH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme melaui sidang kode etik. Sejak awal sudah kita bina, namun, yang bersangkutan ini tidak bisa lagi kita bina," jelasnya.

Dan karena tidak bisa dibina lagi, akhirnya Polri mengambil langkah tegas, sebab sesuai komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel yang dipertahankan itu hanya anggota yang bisa dibina saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement