“Mohon maaf terpaksa harus kita PTDH dan mereka juga tidak hadir atau in absensia," tegasnya.
Padahal, menurut Mustofa, ketiga anggota yang diberhentikan itu semuanya masih muda, karena ada kelahiran 79, 81 dan 95.
Oleh karena itu ia mengajak kepada anggota Polres Lubuklinggau untuk mengurangi pelanggaran baik itu pidana maupun narkoba, karena apabila sudah tersandung pidana pimpinan Polri sudah komitmen akan ditindak tegas, tanpa ampun.
“Selama saya berdinas di Kota Lubuklinggau sudah lima anggota disidang PDTH, namun baru tiga yang sudah keluar dan duanya belum keluar masih di proses di Polda Sumsel.
"Semua seusai dengan mekanismenya mulai dari rapat hingga sidang. Sehingga ketika keluar Skep PDTH tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan dikemudian hari," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)