KALIMANTAN TENGAH – Sebanyak 10 anggota kepolisian dari sejumlah polres di wilayah Polda Kalteng dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus pembalakan kayu secara liar dan narkoba. Sebagiannya lagi karena tidak disiplin.
"Ada 10 anggota Polri dengan pangkat berbeda yang kita berhentikan secara tidak hormat karena kasus narkoba, illegal logging, narkoba, dan juga indisipliner," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa 28 Januari 2020 malam.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Polisi Ini Gugat Kapolda Jawa Tengah
Ia melanjutkan, rinciannya adalah empat orang tersangkut kasus narkoba, tiga terlibat illegal logging, dan tiga lainnya karena tidak disiplin.
Hendra menjelaskan, terkait identitas dan tempat tugas ke-10 orang tersebut yakni berinisial KU berpangkat bripka yang bertugas di Polresta Palangka Raya, AM berpangkat aiptu bertugas di Brimob Polda Kalteng, AS berpangkat bripka berdinas di Yanma Polda Kalteng, dan AC berpangkat brigpol bertugas di Brimob Polda Kalteng.
Selanjutnya ada Brigpol MRR di Polres Murung Raya, SP yang berdinas di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Bripka AP dari Polres Kapuas, Bripka MA asal Polres Mura, Aiptu HA dari Polres Katingan, dan Bripda BPA berdinas di Polres Lamandau.