JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur, di dalam melakukan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Meski begitu, Bawaslu tetap meminta Situng dipertahankan.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, meskipun KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng, Bawaslu meminta Situng untuk tetap dipertahankan oleh KPU lantaran sudah tertuang dalam undang-undang.
“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).