KPK Periksa Mantan Menkeu Agus Martowardojo Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2019 10:48 WIB
Eks Menkeu, Agus saat tiba di KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Agus DW Martowardojo, pada hari ini. Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Pantauan Okezone, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada pagi hari ini. Agus datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang sambil menggendong tas.

 

Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut irit bicara saat dikonfirmasi per‎ihal pemeriksaannya pada hari ini. Agus baru akan menjelaskan terkait perkara korupsi e-KTP setelah rampung diperiksa.

"Nanti saja ya, nanti saja setelah diperiksa," singkat Agus yang kemudian masuk lobi Gedung Merah Putih KPK.

Belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik terhadap Agus Martowardojo dalam kasus korupsi penerapan paket e-KTP yang menyeret Markus Nari ini. Diduga, Agus akan dikonfirmasi perihal anggaran untuk pengerjaan proyek e-KTP.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.‎

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya